GKPS Distrik X memiliki 12 Resort, 55 Jemaat, 6 Pos PI, dan 16.997 jiwa. Wilayah pelayanannya berada di pedesaan, mencakup Kecamatan Silou Kahean dan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun. Mengingat keterbatasan akses jaringan internet dan sumber daya manusia, Praeses GKPS Distrik X, Pdt. Jhonsar Medi Purba, mengundang Pimpinan Sinode GKPS untuk memberikan sosialisasi awal mengenai Sistem Informasi Administrasi Terpadu (SIAT) GKPS kepada para pendeta, penginjil, vikar, dan magang yang melayani di distrik tersebut.
Menindaklanjuti undangan tersebut, Pimpinan Sinode GKPS di bawah kepemimpinan Ephorus Pdt. John Christian Saragih dan Sekjen Pdt. Dr. Janhotner Saragih menugaskan Pdt. Dian Putra O. Sumbayak (Kepala Litbang) dan Pdt. Juna Daniel Saragih (Kepala Bagian Perencanaan) sebagai narasumber dalam Sermon Hadomuan Fulltimer GKPS Distrik X, yang dilaksanakan pada Senin, 3 Agustus 2026, di Gereja GKPS Bangun Raya, Resort Raya Kahean IV.
Dalam pemaparannya, Pdt. Dian Putra O. Sumbayak menjelaskan bahwa SIAT merupakan sistem digital yang dirancang untuk mencatat, mengelola, dan memantau administrasi GKPS secara terpusat mulai dari tingkat jemaat, resort, distrik, hingga sinode. Kehadiran SIAT merupakan tindak lanjut amanat Sidang Sinode Bolon serta bagian dari program Pimpinan Sinode GKPS Periode 2025–2030.
Sementara itu, Pdt. Juna Daniel Saragih menegaskan bahwa SIAT bertujuan menghadirkan kepastian data, keadilan pelayanan, efisiensi administrasi, dan perencanaan yang lebih tepat. Secara alkitabiah, ia mengutip Bilangan 1:2 sebagai dasar pentingnya pendataan umat secara tertib.
Beliau juga memaparkan lima langkah pengembangan SIAT, yaitu:
Pengembangan SDM, dengan membentuk Tim SIAT di setiap jemaat, memberikan pelatihan, dan mengapresiasi para admin sebagai bagian dari pelayanan.
Pengembangan budaya, yaitu beralih dari administrasi berbasis kertas ke sistem digital melalui dukungan kebijakan majelis jemaat dan pemanfaatan perangkat digital dalam pelayanan.
Pengembangan integrasi, dengan menghubungkan data dan pelayanan sehingga kebutuhan khusus, seperti data disabilitas maupun kondisi keluarga, dapat menjadi dasar pelayanan yang lebih tepat.
Pengembangan keamanan dan etika, melalui penyusunan SOP pengelolaan data, penggunaan kata sandi, pemeliharaan cadangan data, serta penegasan bahwa data digunakan untuk melayani, bukan untuk disalahgunakan.
Pengembangan evaluasi, dengan mengukur keberhasilan SIAT bukan hanya dari kelengkapan input data, tetapi juga dari peningkatan kualitas pelayanan, kunjungan pastoral, dan berkurangnya konflik administrasi.
Sebagai penutup ditegaskan bahwa SIAT bukanlah tujuan, melainkan sarana pelayanan. Tujuan utamanya adalah memastikan tidak ada satu pun warga jemaat yang terabaikan, sehingga pelayanan GKPS dapat berlangsung dengan adil, penuh kasih, dan berdasarkan data yang akurat.
Terpujilah nama Tuhan.